Monday, May 28, 2018

Tugas Pokok Penanganan Kumuh Perkotaan

Dalam RPJM Nasional tahun 2015-2019 yang menyebutkan bahwa target pembangunan di bidang permukiman adalah melakukan pemenuhan kebutuhan hunian layak yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukungnya.

Arahan tersebut kemudian diterjemahkan oleh Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk dijadikan target utama pada rencana strategis tahun 2015-2019 yaitu berupa pemenuhan layanan air minum yang layak hingga 100%, layanan sanitasi yang layak hingga 100%, dan berkurangnya kawasan permukiman kumuh hingga 0% di seluruh Indonesia.


Amanat dan target pembangunan tersebut kemudian dilimpahkan pertanggung-jawabannya kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang wewenang dan urusannya sudah diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Pemerintah Pusat, yang kewenangannya dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintahan nonkementerian, berwenang dalam menetapkan NSPK dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Adapun urusan terkait permukiman, berdasarkan lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah pusat berperan pada penetapan sistem kawasan permukiman serta penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman pada luasan tertentu. Kewenangan dan pembagian peran tersebut semakin ditekankan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian PUPR, bahwa upaya mewujudkan kota tanpa kumuh 2019 diamanahkan kepada Direktorat Jendral Cipta Karya, melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman dengan melaksanakan tugas antara lain perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman di daerah

Hingga akhir tahun 2014 Direktorat Jenderal Cipta Karya telah melakukan pemutakhiran data berupa pemetaan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha yang tersebar di 317 kab/kota di Indonesia sebagai upaya awal dalam proses pengentasan kumuh. Adapun untuk menyelesaikan target 0% kumuh kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh permukiman perkotaan sudah dilaksanakan semenjak tahun 2015. Sebagai upaya lanjutan dalam menjalankan tugas dan wewenang pemerintah pusat dalam program penanganan permukiman kumuh tersebut, maka Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman mengadakan kegiatan “Pendampingan Penanganan Permukiman Kumuh di Pulau Jawa dan Sumatera” pada Tahun Anggaran 2018

Dalam menjalankan tugas, Kerangka Acuan Kerja yang telah diberikan cukup jelas. KAK dengan jelas menyebutkan persyaratan Konsultan Pendampingan Penanganan Permukiman Kumuh di Pulau Jawa dan Sumatera, termasuk tujuan dan keluaran, ruang lingkup pekerjaan, pengaturan pelaksanaan, keluaran yang diharapkan, periode tugas, dan persyaratan masukan konsultan. Beberapa catatan dan komentar dibuat sedemikian rupa sehingga tugas dapat dilakukan dan berhasil diselesaikan seperti yang diharapkan.

No comments:

Post a Comment